Blokade Jalan Latimojong untuk Balap Liar, 7 Pemuda di Makassar Diringkus Beserta Busur Panah

Share ke social media

JURNALISTA.ID, ​MAKASSAR – Sat Samapta Polrestabes Makassar berhasil membubarkan aksi balap liar yang meresahkan warga di Jalan Latimojong, Kecamatan Makassar, pada Jumat malam (24/4).

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tujuh orang pemuda beserta sejumlah barang bukti berbahaya.

​Penindakan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima banyak keluhan dari masyarakat terkait aktivitas balap liar yang kerap menutup total akses jalan. Kasubnit Turjawali Sat Samapta Polrestabes Makassar, Ipda Alam, mengonfirmasi bahwa para pelaku nekat menutup dua arus jalan sehingga melumpuhkan lalu lintas bagi pengguna jalan lainnya.

​”Ada sekitar tujuh orang pelaku yang kami amankan. Mereka menutup dua jalur di Jalan Latimojong, ini jelas sangat mengganggu masyarakat,” ujar Ipda Alam.

​Selain para pelaku, polisi menyita tiga unit sepeda motor dan satu unit mobil. Yang lebih mengkhawatirkan, petugas juga menemukan senjata tajam jenis busur panah.

Meski pelaku berdalih membawa busur untuk perlindungan diri, polisi menduga kuat senjata tersebut dipersiapkan untuk aksi penyerangan.

​Saat ini, tujuh pemuda tersebut telah diserahkan ke Satlantas Polrestabes Makassar untuk sanksi pelanggaran lalu lintas, sementara pemilik busur panah diproses lebih lanjut oleh Satreskrim guna penyelidikan unsur pidana.

Penulis: Tawang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *