Ketua Komite Bersuara Tegas: Jangan Kuasai Fasilitas Sekolah, Kepentingan Siswa Harus Diutamakan!

Share ke social media

Hasil Musyawarah Tetapkan Pengelola Kantin Diberi Waktu Sepekan untuk Mengosongkan Ruangan Sekolah

JURNALISTA. ID, MAKASSAR — Persoalan pemanfaatan salah satu fasilitas di UPT SPF SD Negeri Lariang Bangi I akhirnya menemukan titik terang melalui musyawarah yang melibatkan pihak sekolah, Komite Sekolah, pengelola kantin, serta unsur keamanan.

Dalam musyawarah tersebut, Ketua Komite UPT SPF SD Negeri Lariang Bangi I, Dr. Anzar Makkuasa, SH., MH., menegaskan bahwa fasilitas sekolah harus dikembalikan pada fungsi utamanya dan diprioritaskan untuk kepentingan pendidikan serta peserta didik.

Dr. Anzar mengatakan, persoalan yang terjadi merupakan bagian dari dinamika yang harus diselesaikan secara bersama-sama dengan mengedepankan komunikasi dan musyawarah.

“Apa yang terjadi hari ini tentu bagian daripada dinamika yang harus diselesaikan di tengah-tengah dunia pendidikan. Saya selaku Ketua Komite berharap, untuk kepentingan sekolah, mari kita sama-sama mengawal pendidikan ini,” ujar Dr. Anzar.

Menurutnya, apabila terdapat persoalan terkait pemanfaatan fasilitas sekolah, kepentingan pendidikan harus menjadi prioritas.

“Terkait masalah adanya yang akan menguasai salah satu fasilitas sekolah, tentu saya akan mendukung seluruh apa yang dilakukan Kepala Sekolah sepanjang itu menguntungkan bagi dunia pendidikan,” tegasnya.

Dr. Anzar mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang diterimanya, pemanfaatan ruangan tersebut sebagai kantin telah berlangsung selama puluhan tahun.

Persoalan tersebut kemudian menjadi polemik di lingkungan sekolah. Kepala UPT SPF SD Negeri Lariang Bangi I, Agus Siajang, S.Ag., kemudian meminta Komite Sekolah untuk ikut membantu mencari solusi.

Komite bersama unsur Bhabinkamtibmas dan aparat terkait selanjutnya memfasilitasi penyelesaian melalui musyawarah.

“Alhamdulillah, kami dengan Bhabinkamtibmas dan beberapa aparat menyelesaikan ini secara musyawarah. Hasilnya sudah ada solusi,” ungkap Dr. Anzar.

Hasil musyawarah menetapkan bahwa pengelola kantin, Mukti Arafah dan Ali Kasim H., S.IP., diberikan waktu satu minggu untuk mengosongkan ruangan dan menyerahkannya kembali kepada pihak sekolah.

Dr. Anzar juga mengingatkan agar pengosongan dilakukan secepatnya karena ruangan tersebut dibutuhkan pihak sekolah untuk menunjang kegiatan pendidikan.

“Kami mengingatkan kembali kepada pemilik kantin agar secepat mungkin dikosongkan karena Kepala Sekolah membutuhkan ruang itu untuk alat-alat kegiatan sekolah,” katanya.

Ruangan tersebut nantinya akan dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan sekolah, termasuk penyimpanan peralatan kegiatan serta penataan sarana yang mendukung kegiatan peserta didik.

Ketua Komite menegaskan, pihaknya akan tetap melakukan pengawalan terhadap hasil musyawarah yang telah disepakati.

Apabila dalam batas waktu yang telah diberikan pihak pengelola masih mempertahankan penggunaan ruangan tersebut, Komite akan mendukung Kepala Sekolah untuk mengambil langkah lebih lanjut sesuai aturan dan kewenangan yang berlaku.

“Kalau dalam minggu ini masih tetap mempertahankan, tentu kami akan meminta Kepala Sekolah mengambil tindakan tegas, baik secara hukum maupun sesuai kewenangan jabatan Kepala Sekolah,” tegas Dr. Anzar.

Ia menambahkan, dukungan tersebut diberikan sepanjang langkah yang diambil benar-benar bertujuan untuk kepentingan sekolah dan kemajuan pendidikan.

Sementara itu, Kepala UPT SPF SD Negeri Lariang Bangi I, Agus Siajang, S.Ag., sebelumnya menjelaskan bahwa penataan ruangan dilakukan karena sekolah membutuhkan fasilitas tersebut untuk menunjang kebutuhan kesiswaan.

Salah satu kebutuhan yang menjadi perhatian adalah penataan drum band serta penyimpanan berbagai peralatan kegiatan sekolah.

Pihak sekolah disebut telah melakukan komunikasi dan negosiasi dengan pengguna ruangan selama kurang lebih dua bulan sebelum persoalan tersebut dibawa ke musyawarah.

Dengan adanya kesepakatan tersebut, diharapkan proses pengosongan ruangan dapat berjalan tertib, aman, dan kondusif.

Bagi Komite Sekolah, fasilitas pendidikan bukan sekadar ruang atau bangunan. Setiap fasilitas yang berada di lingkungan sekolah harus mampu kembali memberikan manfaat bagi proses belajar, kegiatan kesiswaan, dan kepentingan peserta didik.

Penulis : Fands

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *