JURNALISTA.ID, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar kembali menertibkan bangunan yang berdiri di atas saluran drainase di Jalan Sunu, kawasan Sop Saudarata dan sekitarnya, Kecamatan Bontoala. Penertiban dilakukan setelah para pemilik bangunan dinilai mengingkari kesepakatan untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.

Camat Bontoala, Patahulla, mengatakan para pemilik bangunan sebelumnya telah diberikan kesempatan terakhir untuk membongkar sendiri bangunannya. Sekitar 20 bangunan telah menerima Surat Peringatan Ketiga (SP3) dan seluruh pemilik dipanggil ke kantor kecamatan sebelum Iduladha.
Dalam pertemuan tersebut, mereka menyepakati pembongkaran mandiri dilakukan paling lambat 30 Mei 2026. Namun hingga batas waktu berakhir, kesepakatan itu tidak dipenuhi.
“Mereka sudah sepakat melakukan pembongkaran mandiri hingga 30 Mei 2026. Tetapi setelah 1 Juni, tidak ada yang melaksanakan. Mereka mengingkari kesepakatan yang telah dibuat, sehingga kami melakukan penertiban,” ujar Patahulla.
Tak hanya mengabaikan kesepakatan, petugas juga menemukan sejumlah bangunan yang sebelumnya telah dibongkar justru diperbaiki kembali. Atap yang sempat dirubuhkan dipasang lagi, lantai yang telah dibongkar dibenahi, lalu bangunan kembali digunakan untuk berjualan.
Menurut Patahulla, salah satu rumah makan yang sempat viral di media sosial karena mengaku kembali beroperasi usai penertiban juga termasuk dalam objek penertiban.
Ia menegaskan, bangunan yang ditertibkan bukan sekadar berada di tepi jalan, melainkan memanfaatkan saluran drainase sebagai bagian dari bangunan usaha, sehingga mengganggu fungsi fasilitas umum. Bangunan-bangunan tersebut bahkan telah berdiri dan dimanfaatkan selama puluhan tahun.
Penertiban di sepanjang Jalan Sunu, kawasan Sop Saudarata dan sekitarnya melibatkan sekitar 300 personel gabungan yang terdiri atas Satpol PP, Kepolisian, TNI, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Penataan Ruang dan Bangunan, unsur kecamatan, Dinas Pemadam Kebakaran, serta instansi terkait lainnya.
Penulis : Tawang