JURNALISTA.ID, MAKASSAR — Menanggapi video yang viral di media sosial terkait aktivitas usaha Sop Keluargata di kawasan Jalan Sunu, Camat Bontoala, Patahulla menegaskan bahwa Pemerintah Kecamatan Bontoala pada prinsipnya mendukung masyarakat untuk berusaha dan mencari nafkah. Namun, aktivitas usaha harus tetap dilaksanakan sesuai ketentuan hukum dan tidak menggunakan fasilitas umum yang bukan peruntukannya.
Dalam konfirmasi melalui WhatsApp pada Minggu (14/6/2026), Camat Bontoala Patahulla menegaskan bahwa tidak ada larangan bagi Sop Keluargata untuk tetap menjalankan usahanya, selama aktivitas tersebut dilakukan di lokasi yang diperbolehkan dan tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Silakan Sop Keluargata menjual dan menjalankan usahanya, tetapi jangan pada area yang tidak dibolehkan. Jangan memanfaatkan badan jalan atau saluran drainase sebagai tempat usaha. Manfaatkanlah lahan milik sendiri, apalagi halaman rumah Sop Keluargata cukup luas untuk dijadikan tempat usaha,” ujar Patahulla.
Menurutnya, badan jalan dan saluran drainase merupakan fasilitas publik yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat luas. Oleh karena itu, penggunaannya sebagai lokasi usaha tidak dapat dibenarkan karena berpotensi mengganggu fungsi fasilitas umum dan melanggar peraturan yang berlaku.
Lebih lanjut, Patahulla mengajak seluruh masyarakat untuk menumbuhkan kesadaran hukum dalam kehidupan sehari-hari. Ia menegaskan bahwa kepatuhan terhadap aturan merupakan tanggung jawab bersama demi terciptanya ketertiban dan kenyamanan lingkungan.
“Negara kita ini adalah negara hukum. Semua wajib menjunjung tinggi hukum tanpa ada kecualinya. Munculkanlah kesadaran hukum dalam diri kita masing-masing. Saya memohon kesadaran semua pihak untuk mematuhi aturan yang ada serta menghormati norma yang berlaku dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” tegasnya.
Pemerintah Kecamatan Bontoala, lanjutnya, akan terus mengedepankan penegakan aturan yang adil dan berlaku sama bagi seluruh warga tanpa membedakan latar belakang maupun jenis usaha yang dijalankan. Penataan fasilitas umum dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga hak masyarakat luas serta menciptakan lingkungan yang tertib dan nyaman.
Melalui pernyataan tersebut, Pemerintah Kecamatan Bontoala berharap polemik yang berkembang di ruang publik dapat disikapi secara bijak, dengan mengedepankan kepatuhan terhadap aturan dan kesadaran bersama untuk menjaga fasilitas umum sesuai fungsi dan peruntukannya.
Penulis: Fandi