IURNALISTA.ID – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan bahwa tidak ada kenaikan tarif listrik untuk periode Triwulan III 2025, yang berlaku mulai 22 hingga 28 September. Keputusan ini diambil sebagai upaya pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi saat ini.
Tarif yang berlaku sama untuk semua jenis pelanggan, baik prabayar yang menggunakan token listrik maupun pascabayar yang membayar tagihan bulanan. Pelanggan dapat terus menggunakan listrik dengan tarif normal tanpa adanya penyesuaian biaya.
Dengan demikian, tarif dasar listrik per kilowatt-hour (kWh) untuk setiap golongan tetap stabil, seperti yang telah ditetapkan pada triwulan sebelumnya. Ini menjadi kabar baik bagi masyarakat, karena biaya listrik rumah tangga, bisnis, hingga industri kecil tidak akan bertambah. Kebijakan ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas harga energi.