JURNALISTA. ID, MAKASSAR – Penggunaan fasilitas dan lahan SD Negeri Lariang Bangi I untuk kepentingan SMP Negeri 46 Makassar kembali menjadi sorotan. Ketua Komite SD Negeri Lariang Bangi I, Dr. Anzar Makkuasa, S.H., M.H., mendesak Pemerintah Kota Makassar memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar penggunaan lahan tersebut.
Bagi Anzar, persoalan ini bukan sekadar soal batas halaman atau keberadaan bangunan sekolah. Ada pertanyaan mendasar yang menurutnya belum terjawab: apakah lahan tersebut masih berstatus pinjam pakai, sudah dialihkan, atau telah memiliki dasar keputusan baru yang mengatur penggunaannya?
“Yang kami pertanyakan adalah prosesnya. Kapan pengalihan dilakukan, apakah sudah ada SK, bagaimana administrasinya, dan apakah sudah ada penyerahan secara resmi?” ujar Anzar.
Ia meminta pemerintah tidak membiarkan pertanyaan tersebut menggantung, terlebih karena objek yang dipersoalkan merupakan aset pemerintah dan berkaitan langsung dengan kepentingan pendidikan anak-anak.
Anzar mengungkapkan, dirinya mengetahui sejak awal penggunaan sejumlah ruang kelas SD Negeri Lariang Bangi I oleh SMP Negeri 46 Makassar.
Menurutnya, penggunaan tersebut sebelumnya disampaikan sebagai pinjam pakai. Bahkan, ia mengaku menyaksikan pembicaraan antara kepala sekolah terdahulu dari kedua sekolah mengenai penggunaan sekitar enam ruang kelas di bagian belakang.
Saat itu, penggunaan ruang kelas tersebut disebut hanya sementara hingga pembangunan fasilitas SMP selesai.
“Waktu itu disampaikan akan pinjam pakai kelas yang ada di belakang. Kalau pembangunan SMP sudah selesai, otomatis fasilitas itu kembali,” ungkapnya.
Namun, menurut Anzar, kondisi yang terjadi saat ini justru menimbulkan pertanyaan baru. Penggunaan fasilitas tersebut masih menjadi perhatian, sementara siswa SD Negeri Lariang Bangi I sebagian harus mengikuti pembelajaran pada siang hari.
“Ini yang membuat saya bertanya. Kalau awalnya pinjam pakai, lalu sekarang digunakan seterusnya, dasar perubahannya apa?” katanya.
Sorotan Anzar semakin kuat setelah melihat pembangunan ruang guru di lokasi tersebut.

Ia menyebut nilai pembangunan yang tercantum pada papan proyek berada di kisaran Rp748 juta. Menurutnya, penggunaan anggaran negara untuk membangun fasilitas di atas aset yang status penggunaannya masih dipertanyakan harus dijelaskan secara administratif.
“Nilainya sekitar Rp748 juta. Pertanyaannya bukan hanya soal besar kecil anggarannya, tetapi status lahannya harus jelas. Dasar pembangunannya apa dan siapa yang menetapkan penggunaan lahan tersebut?” tegasnya.
Anzar meminta agar persoalan tersebut tidak berhenti pada pernyataan bahwa pembangunan telah dikoordinasikan dengan Dinas Pendidikan.
Menurutnya, koordinasi harus dapat dibuktikan dengan dokumen dan keputusan administratif yang jelas.
“Kalau memang sudah ada penyerahan, tunjukkan proses penyerahannya. Kalau masih pinjam pakai, juga harus jelas. Jangan sampai masyarakat hanya mendapatkan informasi secara lisan,” ujarnya.
Selain status penggunaan, Anzar juga mempertanyakan batas yang memisahkan lahan SD Negeri Lariang Bangi I dengan SMP Negeri 46 Makassar.
Ia mengaku mendengar telah dilakukan pengukuran dan pembatasan, tetapi meminta pemerintah memastikan hasilnya dapat diketahui secara jelas oleh pihak sekolah, komite, dan orang tua siswa.
“Batasnya harus terang. Mana lahan SD dan mana lahan SMP. Jangan sampai ada batas di lapangan tetapi dasar administrasinya tidak diketahui oleh pihak yang berkepentingan,” katanya.
Menurut Anzar, kejelasan batas penting untuk mencegah munculnya konflik maupun kesalahpahaman di kemudian hari.
Di tengah polemik tersebut, Anzar menilai ada satu hal yang tidak boleh dilupakan: kepentingan siswa SD Negeri Lariang Bangi I.
Ia mempertanyakan mengapa sebagian siswa masih harus masuk siang jika fasilitas yang sebelumnya digunakan SMP sudah memiliki bangunan baru.
“Yang menjadi korban jangan anak-anak. Mereka harus belajar pagi dan siang karena keterbatasan fasilitas. Kalau pembangunan sudah selesai, harus ada kejelasan mengapa kondisi siswa SD masih seperti itu,” ujarnya.
Anzar menilai pemerintah perlu melihat persoalan tersebut dari perspektif pelayanan pendidikan, bukan hanya dari sisi pembangunan fisik.
Anzar meminta Pemerintah Kota Makassar tidak hanya menerima laporan administratif dari bawah, tetapi turun langsung melihat kondisi di lapangan.
Ia juga mendorong DPRD Kota Makassar, khususnya anggota dewan yang membidangi pendidikan, ikut melakukan peninjauan.
“Saya berharap Pemerintah Kota Makassar, khususnya Bapak Wali Kota, melakukan peninjauan kembali. DPRD yang membidangi pendidikan juga perlu melihat langsung kondisi di lapangan,” katanya.
Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memastikan apakah seluruh proses penggunaan aset telah berjalan sesuai mekanisme.
Ia juga meminta pemerintah menjelaskan apakah terdapat keputusan resmi mengenai pengalihan aset, perubahan status penggunaan, atau regrouping antara sekolah yang bersangkutan.
“Kalau memang ada keputusan, mari dibuka secara terang. Ada SK-nya, ada prosesnya, ada administrasinya. Dengan begitu tidak ada lagi pertanyaan di tengah masyarakat,” ujar Anzar.
Anzar menegaskan, kritik yang disampaikannya bukan untuk menghambat pembangunan SMP Negeri 46 Makassar.
Ia justru meminta agar pembangunan dan penggunaan anggaran pemerintah berjalan dengan dasar yang jelas serta tidak mengorbankan kepentingan peserta didik.
“Kami tidak ingin menghambat pembangunan. Kami hanya ingin semuanya terang-benderang. Status asetnya jelas, batas lahannya jelas, dasar pembangunannya jelas, dan yang paling penting anak-anak tidak dirugikan,” pungkasnya.
Hingga persoalan tersebut mendapatkan penjelasan resmi dan terbuka dari pihak berwenang, Anzar menilai pertanyaan mengenai status penggunaan lahan SD Negeri Lariang Bangi I dan dasar pembangunan fasilitas SMP Negeri 46 Makassar masih layak mendapat perhatian publik.
Penulis : Fands