JURNALISTA.ID, MAKASSAR — Penggunaan lahan SD Negeri Lariang Bangi I oleh SMP Negeri 46 Makassar kembali menjadi sorotan. Persoalan ini tidak hanya menyangkut penggunaan aset pendidikan, tetapi juga memunculkan pertanyaan tentang daya tampung siswa, ketersediaan ruang belajar, pembangunan fasilitas, hingga dampaknya terhadap sekolah swasta di sekitar lokasi.
M. Alief Hidayat Banda, S.H., Direktur Eksekutif Pendekar Hukum Indonesia sekaligus alumni SDN Lariang Bangi I, meminta Pemerintah Kota Makassar melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan yang diterapkan di lokasi tersebut.
Alief menyoroti kebijakan penerimaan peserta didik baru SMPN 46 Makassar dalam tiga tahun terakhir. Ia mempertanyakan kesesuaian jumlah siswa yang diterima dengan kapasitas ruang kelas yang tersedia.
“Daya tampung sekolah harus berbanding lurus dengan ketersediaan ruang kelas, bukan ditetapkan berdasarkan keinginan untuk memperbesar jumlah siswa tanpa dukungan fasilitas yang memadai,” kata Alief.
Ia menduga peningkatan daya tampung SMPN 46 turut mendorong penggunaan fasilitas di lingkungan SDN Lariang Bangi I.
Untuk memastikan persoalan tersebut, menurutnya, pemerintah perlu membuka data kuota siswa, jumlah rombongan belajar, kapasitas ruang kelas, serta dasar penetapan daya tampung.
Alief juga menyoroti sekitar 400 siswa SDN Lariang Bangi I yang disebut masih membutuhkan fasilitas pendidikan di lokasi tersebut.
“Jangan sampai siswa SD harus mengikuti pembelajaran pada siang hari karena keterbatasan ruang kelas, sementara fasilitas di lokasi yang sama digunakan untuk kepentingan sekolah lain,” ujarnya.
Menurutnya, kebutuhan ruang belajar siswa SD harus menjadi pertimbangan utama dalam kebijakan penggunaan fasilitas bersama.
Namun, jumlah siswa yang terdampak dan penyebab pengaturan waktu belajar tersebut masih perlu dikonfirmasi melalui data resmi pihak sekolah dan Dinas Pendidikan.
Sorotan berikutnya menyasar pembangunan ruang kantor SMPN 46 Makassar di area yang disebut berada di belakang toilet siswa.
Alief mempertanyakan dasar perencanaan, fungsi bangunan, status lahan, serta persetujuan pembangunannya.
“Pembangunan kantor di area sempit tersebut perlu dikaji secara terbuka. Jangan sampai nantinya muncul kebijakan yang justru mengurangi fasilitas SD,” katanya.
Dugaan rencana pertukaran penggunaan gedung kantor antara kedua sekolah juga masih membutuhkan penjelasan resmi dari instansi terkait.
Menurut Alief, kebijakan daya tampung sekolah negeri juga perlu melihat dampaknya terhadap sekolah swasta di sekitar lokasi.
Sekolah swasta membutuhkan jumlah peserta didik yang memadai untuk menjaga keberlangsungan operasional dan pembiayaan pendidikan.
“Pemerintah perlu memastikan kebijakan penerimaan siswa tidak menimbulkan ketimpangan yang merugikan sekolah swasta,” ujarnya.
Untuk melihat dampaknya secara objektif, diperlukan data jumlah pendaftar, siswa yang diterima, serta perkembangan jumlah siswa di sekolah negeri dan swasta sekitar.
Alief mendesak Wali Kota Makassar, Sekretaris Daerah, Inspektorat, dan Dinas Pendidikan Kota Makassar turun melakukan evaluasi menyeluruh. Ia meminta pemerintah membuka status aset, dasar penggunaan lahan, data dan dasar penetapan daya tampung siswa, serta dokumen perencanaan pembangunan fasilitas SMPN 46 Makassar.
“Sebagai alumni yang peduli terhadap hak siswa, saya mendesak pemerintah daerah mengevaluasi kebijakan yang berpotensi merugikan siswa SDN Lariang Bangi I. Seluruh proses harus dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan,” pungkas Alief.
Persoalan ini pada akhirnya bukan sekadar soal penggunaan lahan, tetapi menyangkut bagaimana pemerintah memastikan keterbatasan fasilitas tidak membuat kepentingan siswa SD terdesak.
Jika seluruh kebijakan telah memiliki dasar yang jelas, publik berhak mengetahui dokumen dan data yang menjadi pijakannya.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari Dinas Pendidikan Kota Makassar maupun pihak SMPN 46 Makassar terkait dasar penetapan daya tampung, penggunaan lahan SDN Lariang Bangi I, dan pembangunan ruang kantor yang dipersoalkan.