Pengalihan Lahan SD Negeri Lariang Bangi I, Kepsek SMPN 46 Makassar: Kami Ikuti Kebijakan Pemerintah

Share ke social media

JURNALISTA.ID, MAKASSAR – Isu dugaan penyerobotan lahan antara SD Negeri Lariang Bangi I dan SMP Negeri 46 Makassar mendapat tanggapan tegas dari Kepala SMP Negeri 46 Makassar, Ikhsan, S.Pd., M.Pd.

Ikhsan secara tegas membantah adanya tindakan penyerobotan maupun pengambilan lahan oleh pihak SMP Negeri 46 Makassar.

Menurutnya, lahan yang digunakan oleh SD Negeri Lariang Bangi I maupun SMP Negeri 46 Makassar merupakan aset milik Pemerintah Kota Makassar.

Karena itu, ia menilai tudingan adanya penyerobotan lahan sangat tidak tepat.

“Mustahil sekali. Ini bukan tanah nenek moyang kita. Ini aset Pemerintah Kota Makassar. Tidak mungkin ASN menyerobot lahan pemerintah,” tegas Ikhsan saat dikonfirmasi.

Pernyataan tersebut disampaikan untuk meluruskan isu yang berkembang terkait dugaan adanya pengambilan atau penguasaan lahan antara SD Negeri Lariang Bangi I dan SMP Negeri 46 Makassar.

Ikhsan menegaskan, seluruh kepala sekolah, guru dan tenaga kependidikan yang berada di lingkungan sekolah hanya menjalankan amanah pemerintah.

“Kita semua ini orang yang dititipkan oleh pemerintah. Kepala sekolah bertugas memimpin, guru bertugas mengajar, dan tenaga kependidikan menjalankan tugasnya. Tugas kita adalah membawa sekolah menjadi lebih maju,” ujarnya.

Menurutnya, tidak ada pihak yang memiliki hak untuk mengklaim atau menentukan sendiri penggunaan aset milik pemerintah.

“Untuk masalah serobot-menyerobot, itu tidak mungkin. Ini sudah nyata-nyata aset pemerintah,” katanya.

Ikhsan menjelaskan, batas lahan antara SD Negeri Lariang Bangi I dan SMP Negeri 46 Makassar bukan ditentukan oleh pihak sekolah.

Menurutnya, penetapan batas dan penggunaan lahan merupakan kewenangan pemerintah melalui instansi terkait, termasuk Dinas Pendidikan.

“Yang menentukan batas lahan itu pemerintah. Pemerintah yang tahu mana lahan SD dan mana lahan SMP. Kami hanya menggunakan sesuai dengan yang telah ditetapkan,” jelasnya.

Karena itu, ia membantah adanya tudingan bahwa pihak SMP Negeri 46 Makassar melakukan sabotase atau mengambil lahan milik SD Negeri Lariang Bangi I.

Ikhsan menegaskan, pihak SMP Negeri 46 Makassar siap mengikuti setiap kebijakan dan keputusan pemerintah terkait penggunaan lahan.

Menurutnya, sebagai pimpinan satuan pendidikan, pihak sekolah memiliki kewajiban menjalankan kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

“Kalau pemerintah mengatakan ini batas wilayah SD, kita ikuti. Kalau pemerintah mengatakan ini batas wilayah SMP, kita juga ikuti,” tegasnya.

Ia mengaku telah beberapa kali menyampaikan pemahaman kepada pihak terkait agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi kesalahpahaman.

“Saya sudah sampaikan bahwa ini bukan lahan nenek moyang kita. Ini lahan pemerintah. Kita semua dititipkan di sini,” ungkapnya.

Dengan tegas, Ikhsan kembali membantah isu yang berkembang mengenai dugaan penyerobotan lahan.

Ia menekankan bahwa seluruh penggunaan lahan harus mengacu pada kebijakan dan keputusan Pemerintah Kota Makassar.

“Sekali lagi, tidak ada penyerobotan. Semua ini aset pemerintah. Kami hanya menjalankan dan menggunakan sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan,” pungkasnya.

Penulis : Fands

One thought on “Pengalihan Lahan SD Negeri Lariang Bangi I, Kepsek SMPN 46 Makassar: Kami Ikuti Kebijakan Pemerintah

  1. Quapity articlles oor reviews iis thee impotant tto attrract the users tto
    ppay a quick viksit thee wweb page, that’s what thos weeb sute
    iis providing. xnxx

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *