JURNALISTA.ID, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketertiban umum, kenyamanan warga, serta fungsi ruang publik. Melalui penertiban terpadu, sejumlah lapak liar yang berdiri di atas trotoar dan menutup saluran drainase dibongkar di beberapa titik kota.
Salah satu lokasi penertiban berada di kawasan Pekuburan Panaikang, Jalan Urip Sumoharjo, RT 11 RW 3, Kecamatan Panakkukang. Lokasi tersebut selama ini diketahui kerap menjadi tempat berkumpul sejumlah komunitas dan dinilai mengganggu ketertiban lingkungan.
Lurah Panaikang, Muthmainnah, menjelaskan bahwa penertiban dilakukan oleh tim gabungan kecamatan dan kelurahan bersama RT/RW setempat, sebagai tindak lanjut dari laporan warga.
“Lapak yang kami tertibkan satu unit. Berdasarkan informasi warga, bangunan itu lama kosong pada siang hari, namun sering digunakan untuk berkumpul pada malam hari,” ujarnya, Minggu (15/02).
Dalam kegiatan tersebut, turut hadir Camat Panakkukang Syahril dan Sekretaris Kecamatan Rendra, bersama jajaran perangkat wilayah. Kehadiran pimpinan wilayah ini menjadi simbol komitmen bersama dalam menjaga kondusivitas dan kelancaran proses penertiban.
Saat proses pembongkaran, petugas menemukan sejumlah barang di dalam lapak, seperti alat kontrasepsi, alas duduk, botol-botol lem, serta penerangan sederhana berupa lilin. Temuan tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan zat adiktif oleh oknum tertentu.
“Kami temukan botol lem, kondom, dan alas duduk. Ini menjadi perhatian serius kami,” terang Muthmainnah.
Ia menyebutkan, bangunan liar tersebut diperkirakan telah berdiri selama puluhan tahun. Namun dalam beberapa waktu terakhir, aktivitas di sekitar lokasi semakin meresahkan warga, terlebih karena berada di area pemakaman dan dekat permukiman.
Muthmainnah menegaskan bahwa sebelum dilakukan pembongkaran, pihak kelurahan telah menyampaikan imbauan secara lisan kepada pihak-pihak yang memanfaatkan fasilitas umum secara tidak semestinya.
“Penertiban ini bukan dilakukan secara tiba-tiba. Kami sudah melakukan pendekatan persuasif dan komunikasi terlebih dahulu,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa langkah penertiban ini bukan ditujukan pada identitas atau latar belakang kelompok tertentu, melainkan murni sebagai upaya penegakan peraturan daerah tentang ketertiban umum dan pemanfaatan ruang publik.
Pemerintah Kota Makassar berkomitmen menghadirkan ruang kota yang tertib, aman, dan inklusif bagi seluruh warga. Kolaborasi antara kecamatan, kelurahan, Satpol PP, RT/RW, serta tokoh masyarakat dinilai menjadi kunci keberhasilan penataan wilayah.
“Dengan dibongkarnya lapak tersebut, kami berharap kawasan Pemakaman Panaikang kembali tertata, bersih, dan tidak lagi dimanfaatkan untuk aktivitas yang berpotensi mengganggu kenyamanan warga,” tutup Muthmainnah.
Dengan penertiban ini, kawasan sekitar Pekuburan Panaikang diharapkan dapat kembali berfungsi sebagaimana mestinya, sekaligus memperkuat citra Makassar sebagai kota yang tertib, ramah, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.