Satpol PP Panakkukang Tertibkan PKL di Jalan Inspeksi Kanal Pampang, Lurah: Sudah Ditegur Sebelumnya

Share ke social media

JURNALISTA.ID, MAKASSAR — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Panakkukang bersama Satlinmas Kelurahan Pampang serta unsur RT dan RW menertibkan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang Jalan Inspeksi Kanal, Kelurahan Pampang, Kamis (22/1/2026).

Penertiban ini dilakukan sebagai tindak lanjut penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, sekaligus menindaklanjuti arahan Wali Kota Makassar terkait penataan bangunan liar di atas fasilitas umum.

Kawasan tersebut, yang berada tepat di samping Universitas Muslim Indonesia (UMI), selama ini kerap mengalami penyempitan arus lalu lintas akibat aktivitas PKL yang memanfaatkan badan jalan. Kondisi itu dinilai mengganggu kelancaran kendaraan serta keselamatan pengguna jalan.

Lurah Pampang, Andi Quandy Ayatullah, mengatakan bahwa penertiban dilakukan setelah pihak kelurahan memberikan teguran secara bertahap kepada para pedagang.

“Sudah kami beri teguran, baik secara lisan maupun tertulis. Penertiban ini dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan yang berlaku,” ujarnya.

Ia menegaskan, proses penertiban dilakukan secara persuasif dan humanis, tanpa tindakan represif.

“Alhamdulillah, kegiatan berjalan lancar dan kondusif. Kami mengedepankan dialog serta pendekatan sosial kepada para pedagang,” tambahnya.

Tak hanya di Jalan Inspeksi Kanal, pihak kelurahan juga berencana melakukan penertiban di sejumlah titik lain yang dinilai melanggar ketentuan, termasuk di Jalan Poros Pampang.

“Untuk lokasi tersebut, kami sudah melayangkan surat teguran sebagai tahap awal. Harapannya, masyarakat bisa mendukung upaya pemerintah demi terciptanya ketertiban dan kelancaran lalu lintas,” tutup Andi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *