Ketua Panitia Bantah Rumor Tak Sedap Terkait Penjaringan Perangkat desa.

Share ke social media

Pemerintah Desa Minasaupa Kabupaten Maros memastikan proses penjaringan perangkat desa untuk jabatan kepala dusun telah berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Langkah ini sekaligus menepis isu miring yang sempat beredar di media sosial terkait adanya ketidaksesuaian mekanisme pemilihan.

​Guna memperkuat struktur organisasi di tingkat desa, Pemerintah Desa Minasaupa melakukan penjaringan perangkat desa secara terbuka.

Seluruh tahapan mulai dari pembentukan panitia hingga verifikasi berkas diklaim telah melalui mekanisme musyawarah dan aturan hukum yang ketat.

​Pihak pemerintah desa menegaskan bahwa rujukan utama dalam proses ini adalah Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 11 Tahun 2016 serta Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

​ISMAIL Mengatakan,
​Kalau masalah penjaringan itu kita sudah lakukan sesuai tahapan yang ada dan sesuai regulasi yang ada.

Mulai dari tahapan pembentukan panitia penjaringan itu kita musyawarahkan.

Kemudian penjaringan kita sesuai regulasi yang ada salah satunya adalah Perda Nomor 11 Tahun 2016 Kabupaten Maros.

​Jadi kurang lebih ada 10 persyaratan administrasi, 6 di antaranya disiapkan oleh panitia penjaringan.

Mulai dari rekomendasi kepala desa, kemudian rekomendasi dari Kecamatan Bontoa, kemudian ada persetujuan rekomendasi dari Kabupaten Maros itu semua sudah lengkap.

​​Pemerintah desa juga membantah kabar yang menyebut adanya ketidaksesuaian prosedur dalam proses tersebut.

Ismail menegaskan bahwa seluruh langkah yang diambil memiliki landasan hukum yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.

​Diharapkan kepala dusun yang nantinya terpilih dapat menjalankan wewenang sesuai regulasi dan bersama-sama masyarakat memajukan Desa Minasaupa.

Penulis: Tawang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *