Dua Petugas SPBU Gowa Ditangkap Basah dalam Skema Penyelundupan Solar​ GOWA

Share ke social media

JURNALISTA.ID, GOWA – Praktik penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali dibongkar oleh aparat kepolisian. Dua individu, yang ironisnya merupakan karyawan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), diciduk oleh jajaran Polres Gowa, Sulawesi Selatan, dalam sebuah Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang berlangsung dramatis pada Rabu malam (24/9/2025).

​Aksi penangkapan ini terfokus pada sebuah truk yang telah dimodifikasi secara khusus untuk menimbun BBM subsidi jenis solar dalam jumlah besar.

AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, Kapolres Gowa, menerangkan bahwa langkah tegas ini diambil setelah adanya keluhan dan laporan warga yang merasa resah atas dugaan kelangkaan BBM yang disertai dengan aktivitas mencurigakan di salah satu SPBU.

​“Keresahan masyarakat tentang kelangkaan BBM dan laporan tentang truk yang mencurigakan menjadi titik awal penyelidikan kami. Setelah dilakukan pengecekan langsung di lokasi, kami mendapati mereka sedang mengisi solar ke dalam tangki truk yang sudah dimodifikasi, yang total kapasitasnya mencapai 2 ton,” ungkap AKBP Aldy.

​Modus Operandi dan Pelaku

​Dalam OTT tersebut, polisi berhasil menyita 900 liter solar bersubsidi sebagai barang bukti, bersama dengan satu unit truk yang tangkinya telah dirombak untuk operasi penimbunan ini.

​Penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Gowa mengungkap fakta menarik mengenai peran kedua pelaku. Menurut AKP Bachtiar Nambung, Kasat Reskrim Polres Gowa, sopir truk yang tertangkap ternyata adalah karyawan SPBU tersebut yang sedang libur atau off duty. Sementara itu, rekannya yang ikut diamankan adalah operator SPBU yang sedang bertugas saat kejadian.

​“Sopir truk ini adalah pegawai SPBU itu sendiri, namun sedang tidak bekerja. Sedangkan satu pelaku lainnya adalah operator yang mestinya melayani konsumen normal,” jelas AKP Bachtiar.

​Terungkap pula bahwa solar bersubsidi yang berhasil diselundupkan ini rencananya akan dijual kembali ke perusahaan-perusahaan industri dengan harga yang jauh lebih tinggi, di atas harga yang ditetapkan pemerintah untuk BBM bersubsidi.

​Saat ini, aparat kepolisian masih terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan penyelundupan BBM bersubsidi yang lebih besar. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman hukuman yang menanti mereka tidak main-main, yakni pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal mencapai Rp 60 miliar.

One thought on “Dua Petugas SPBU Gowa Ditangkap Basah dalam Skema Penyelundupan Solar​ GOWA

  1. 789bet08 is my go-to when I’m looking for some quick action. Easy to navigate, got some fun games. Not the best bonuses, but overall a solid choice. Check ‘em out 789bet08

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *