Warga Laporkan Oknum Debt Collector Atas Dugaan Perampasan Mobil di Lampung​

Share ke social media

JURNALISTA.ID – Seorang warga Bandar Lampung, Ivin Aidyan Firnandez (36), melaporkan sejumlah oknum debt collector ke Polda Lampung atas dugaan perampasan mobil Mitsubishi Pajero Sport miliknya.​

Peristiwa ini terjadi pada Jumat (26/9) di area Way Huwi, Jati Agung, Lampung Selatan. Setelah terjadi cekcok, mobil yang dipinjamkan Ivin dibawa paksa oleh para oknum penagih utang tersebut.​Hal yang paling disorot oleh Ivin adalah keanehan pasca-penarikan, di mana mobilnya dibawa ke halaman Mapolda Lampung dan sempat dihalangi menggunakan mobil oknum debt collector serta dipasangi police line.

Ivin juga mempertanyakan mengapa oknum-oknum tersebut diizinkan bermalam di lingkungan Polda.​

“Saya sangat menyayangkan ada mobil warga dirampas oknum debt collector dan mereka sampai bermalam di sana,” kata Ivin.​Atas kejadian ini, Ivin telah membuat laporan polisi resmi pada Minggu, 28 September 2025, dengan nomor STTLP/B/691/IX/2025/SPKT/Polda Lampung.

Laporan tersebut didasarkan pada dugaan Tindak Pidana Perampasan Pasal 368 KUHP.​Ivin berharap Polda Lampung dapat memproses laporan tersebut dan menindak tegas oknum yang terlibat sesuai dengan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *