Polemik Lahan Strategis Makassar, PT Hadji Kalla Tegaskan Kepemilikan

Share ke social media

JURNALISTA.ID, MAKASSAR — Lahan seluas 164.151 meter persegi atau sekitar 16,41 hektare di kawasan Jalan Metro Tanjung Bunga, tepat di depan Trans Studio Mall Makassar, memicu polemik sengit. Dua perusahaan, PT Hadji Kalla dan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD), saling mengklaim kepemilikan lahan strategis tersebut.

PT Hadji Kalla Tegaskan Kepemilikan Sah Kuasa Hukum PT Hadji Kalla, Azis Tika, menegaskan kliennya memiliki hak sah atas lahan berdasarkan sertifikat resmi BPN Kota Makassar yang diterbitkan pada 8 Juli 1996.

Menurutnya, sejak 1993, PT Hadji Kalla telah menguasai lahan itu dan melakukan kegiatan pembangunan berupa pematangan dan pemagaran.

“Rencana kami adalah membangun proyek properti terintegrasi di lokasi ini,” kata Azis dalam konferensi pers di Wisma Kalla, Makassar, Kamis (30/10/2025).

Azis juga menjelaskan pihaknya telah mengajukan permohonan pembatalan eksekusi lahan ke Pengadilan Negeri Makassar, terkait permohonan eksekusi yang diajukan PT GMTD tertanggal 13 Agustus 2025. Permohonan eksekusi itu mencakup lahan seluas 163.362 meter persegi di lokasi yang sama.

“Perlu ditegaskan, PT Hadji Kalla bukan pihak dalam perkara perdata Nomor 228/Pdt.G/2000/PN Makassar antara PT GMTD melawan Manyombalang Dg Solong dan empat tergugat lainnya. Eksekusi tidak bisa dilakukan terhadap pihak ketiga yang bukan subjek putusan,” jelas Azis.

Ia menambahkan, tindakan eksekusi terhadap PT Hadji Kalla dianggap melanggar hukum dan mencederai hak konstitusional perusahaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945.

Ahli Waris Tegaskan Penjualan Resmi ke PT Hadji Kalla Andi Idris Mangenrurung A. Idjo, salah satu ahli waris yang menjual lahan tersebut, menegaskan keluarganya sah secara hukum mengalihkan kepemilikan ke PT Hadji Kalla pada 1993.

“Kami telah menguasai lahan ini sejak sebelum kemerdekaan, dan baru setelah tahun 1993 lahan resmi dialihkan ke PT Hadji Kalla. Sejak itu, tidak pernah ada pihak lain yang menguasai,” ujarnya.

Ia menambahkan, keluarganya juga tidak pernah terlibat perkara hukum terkait lahan ini, hingga muncul klaim baru dari pihak lain yang mengaitkannya dengan kasus lama.

PT GMTD Belum Memberikan Keterangan Upaya konfirmasi ke pihak PT GMTD melalui Public Relation Manager, Anggraini, tidak membuahkan jawaban. Sementara itu, Humas PN Makassar, Sibali, menyatakan belum menerima surat permohonan eksekusi karena masih cuti untuk penyembuhan kesehatan.

Kasus ini masih berkembang dan menarik perhatian publik karena lokasinya sangat strategis, berada di kawasan komersial utama Kota Makassar. Polemik ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai kepastian hukum dan hak kepemilikan lahan di kota besar.

4 thoughts on “Polemik Lahan Strategis Makassar, PT Hadji Kalla Tegaskan Kepemilikan

  1. Yo, 777kingvip is pretty sweet! Been playing there lately and gotta say, the slots are fire. Could use a few more promos, but other than that, it’s a solid spot. Definitely worth checking out if you’re looking for a new place to spin some reels. Check it out here: 777kingvip

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *