Pemprov Sulsel Tegaskan Belum Ada Izin Amdal Terkait Proyek PLTSa Makassar

Share ke social media

JURNALISTA.ID, MAKASSAR — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menegaskan bahwa hingga kini belum ada izin lingkungan maupun dokumen resmi yang mengikat pemerintah terkait proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di Kota Makassar.

Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sulawesi Selatan, Erwin Werianto, menyampaikan bahwa pihaknya masih dalam tahap pengkajian dan belum mengeluarkan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), UKL-UPL, maupun rekomendasi teknis lainnya.

“Kami tidak akan mengeluarkan Amdal sebelum ada kajian mendalam dan persetujuan dari masyarakat terdampak serta pemerintah setempat,” tegas Erwin dalam forum dialog bersama warga di Makassar, Selasa (21/10/2025).

Erwin menjelaskan bahwa PLTSa merupakan program strategis nasional untuk mengurangi volume sampah menuju target “zero waste” pada 2030. Namun, ia menegaskan bahwa setiap proyek strategis tetap harus melalui proses evaluasi menyeluruh terhadap dampak sosial dan lingkungan.

Pernyataan ini muncul setelah sejumlah warga yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Menolak Lokasi PLTSa (GERAM PLTSa) menyuarakan kekhawatiran atas rencana pembangunan PLTSa di kawasan TPA Antang. Mereka menilai proyek tersebut minim transparansi dan berpotensi menimbulkan dampak sosial serta lingkungan di sekitar area permukiman.

Erwin juga menegaskan bahwa dokumen Kerangka Acuan (KAK) yang sudah beredar bukanlah dasar penerbitan izin lingkungan, melainkan sekadar rancangan awal yang masih harus dikaji lebih lanjut oleh berbagai pihak.

“KAK itu bukan rekomendasi. Itu hanya rancangan awal untuk melihat kelayakan teknis dan sosial. Semua izin baru bisa keluar setelah proses konsultasi publik dan penilaian menyeluruh dilakukan,” jelasnya.

Dengan demikian, Pemprov Sulsel memastikan tidak akan menerbitkan izin Amdal hingga seluruh tahapan konsultasi, persetujuan masyarakat, dan analisis dampak selesai dilakukan secara transparan.

One thought on “Pemprov Sulsel Tegaskan Belum Ada Izin Amdal Terkait Proyek PLTSa Makassar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *