JURNALISTA.ID – MAKASSAR Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) berkolaborasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar untuk menyusun regulasi serta petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Ketua Rukun Warga (RW) secara serentak.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menargetkan pelaksanaan pemilihan tersebut akan digelar pada November 2025, sebelum memasuki bulan Desember.
“Rencana ini kami targetkan digelar pada bulan November mendatang, sebelum memasuki Desember 2025,” ujar Munafri usai menerima jajaran KPU Makassar di Balai Kota, Rabu (15/10/2025).
Langkah ini menjadi bagian penting dari upaya Pemkot Makassar dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang partisipatif, transparan, dan demokratis hingga ke tingkat akar rumput.
Dalam rapat koordinasi tersebut, turut dibahas berbagai aspek teknis dan instrumen hukum sebagai dasar pelaksanaan pemilihan RT/RW serentak di seluruh wilayah kota.

Munafri, yang akrab disapa Appi, menegaskan bahwa pelibatan KPU merupakan langkah strategis untuk memastikan pemilihan berjalan demokratis, tertib, dan damai dengan dukungan kelembagaan yang kredibel.
“Kalau ada KPU yang dampingi, saya pikir lebih bagus lagi karena legitimasinya akan lebih baik. Harapan kita adalah memberikan pencerahan kepada masyarakat bahwa pemilihan itu harus berjalan sebagaimana mestinya,” jelasnya.
Ia menambahkan, seluruh tahapan dan juknis pemilihan akan disiapkan secara matang sebelum sosialisasi dilakukan ke masyarakat.
“Sebelum turun sosialisasi, memang perlu didetailkan juknisnya, karena yang namanya pemilihan RT/RW ini kan kita mau demokrasi berjalan aman dan damai,” ujarnya.
Sebagai dasar hukum, Pemkot Makassar telah menetapkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemilihan RT/RW, yang merupakan turunan dari Perwali Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Perwali Nomor 82 Tahun 2022 mengenai Lembaga Kemasyarakatan dan Lembaga Adat Kelurahan.
Regulasi ini diharapkan tidak hanya memastikan pemilihan berjalan tertib dan demokratis, tetapi juga menjadi momentum memperkuat pendidikan politik warga serta menumbuhkan kembali semangat gotong royong di lingkungan masyarakat.
Kepala BPM Kota Makassar, A. Anshar, menjelaskan bahwa mekanisme pemilihan RT/RW akan mengadopsi sistem serupa dengan proses pemilihan umum (pemilu) pada umumnya.
“Mekanisme pemilihan akan sama seperti pemilihan umum lainnya, mencakup proses pendaftaran, pencalonan, pemilihan, perhitungan suara, dan penetapan ketua yang terpilih,” ungkap Anshar.
Berdasarkan data Pemkot Makassar, jumlah warga yang akan berpartisipasi dalam pemilihan Ketua RT mencapai lebih dari 1,4 juta jiwa, atau sekitar 453.404 kepala keluarga (KK) yang memiliki hak suara.
Pemilihan akan dilaksanakan secara serentak di 15 kecamatan dan 153 kelurahan, mencakup 4.965 RT dan 992 RW di seluruh Kota Makassar.
BPM bersama KPU saat ini tengah menyusun juknis dan juklak untuk mengatur setiap tahapan pemilihan, mulai dari pendaftaran calon hingga penetapan hasil.
“Rentang waktu dari awal sampai akhir proses sedang disusun, namun dipastikan tidak akan melewati Desember,” jelas Anshar.
Sebagai langkah awal, BPM akan menggelar sosialisasi Perwali Nomor 19 Tahun 2025 di seluruh kecamatan mulai pekan depan, sekaligus meminta persetujuan Wali Kota terkait jadwal pelaksanaan pemilihan.
Struktur pelaksanaannya melibatkan tiga unsur utama: Panitia Pelaksana (unsur BPM dan kecamatan), Panitia Pemilihan (unsur kecamatan dan kelurahan), serta Petugas TPS yang akan bertugas langsung di lapangan.
Untuk menjamin keterbukaan dan integritas, BPM menegaskan pentingnya pengawasan partisipatif masyarakat agar proses berjalan tanpa kecurangan, termasuk praktik politik uang.
“Masyarakat diimbau aktif ikut mengawal jalannya pemilihan agar terhindar dari praktik money politic, karena kalau di tingkat TPS saja sudah ada praktik seperti itu, tentu menjadi contoh yang kurang baik bagi demokrasi kita,” tegas Anshar.
Mekanisme pemilih mengatur bahwa RT dipilih langsung oleh warga, sedangkan RW dipilih oleh para Ketua RT. Setiap Kartu Keluarga (KK) memiliki satu hak suara.
Sebagai bentuk perlindungan hak warga, BPM juga menyiapkan masa sanggah satu hari serta hotline pengaduan jika ditemukan pelanggaran.
Untuk wilayah yang tidak memiliki calon, Pemkot akan memberikan opsi penetapan langsung Ketua RT secara administratif.
Ketua KPU Kota Makassar, Andi Muhammad Yasir Arafat, menyambut baik kolaborasi ini. Menurutnya, kerja sama dengan Pemkot merupakan langkah penting dalam memperkuat nilai-nilai demokrasi di tingkat masyarakat.
“Keterlibatan KPU akan memberikan legitimasi sekaligus meningkatkan kualitas proses pemilihan di lingkungan warga,” ujarnya.
Yasir menjelaskan bahwa juknis pemilihan saat ini masih dalam tahap penyusunan dan akan merujuk pada Perwali yang telah ditetapkan. Format pemilihan akan menduplikasi sistem pemilu umum, mencakup tahapan pendaftaran, pencalonan, kampanye, pemungutan suara, perhitungan suara, hingga penetapan hasil.
“Isi dari proses pemilihan ini menduplikasi mekanisme pemilu yang sudah ada. Jadi masyarakat bisa belajar langsung bagaimana demokrasi dijalankan di lingkungannya,” terangnya.
Lebih lanjut, Yasir menekankan bahwa aspek paling penting dari pemilihan RT/RW bukan hanya teknis pelaksanaannya, melainkan juga pendidikan politik dan kesadaran demokrasi masyarakat.
“Ini momentum penting untuk memberi pencerahan kepada masyarakat bahwa pemilihan harus dilakukan secara terbuka dan jujur,” ujarnya.
KPU juga menegaskan pentingnya menjaga integritas dan menolak praktik politik uang di tingkat lingkungan.
“Kalau di tingkat TPS saja sudah ada money politic, itu bisa menjadi contoh buruk bagi demokrasi kita. Karena itu kami mengajak semua pihak untuk mengawal proses ini bersama-sama,” tutup Yasir.
Tigrinhobet, meu camarada! Achei um site show de bola pra dar uns palpites. Fácil de usar e as odds são daquelas que enchem o bolso! Vale a pena conferir tigrinhobet.