Pakar UIN Makassar: RJ Polda Sulsel di Kasus Sobis ‘Blunder Hukum’, Diduga Nodai Etika Penegakan!​

Share ke social media

JURNALISTA.ID, MAKASSAR – Kebijakan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel menghentikan kasus penipuan bisnis sosial (sobis) menggunakan jalur restorative justice (RJ) disorot tajam.​Kritik pedas datang dari Pakar Hukum Pidana UIN Alauddin Makassar, Dr. Rahman Syamsuddin, yang menyebut langkah tersebut tidak tepat secara hukum maupun etika penegakan hukum.

​Sebelumnya, kasus ini sudah diwarnai isu miring pembebasan pelaku usai diduga ‘menyetor’ sejumlah uang—meski dibantah Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto, yang mengklaim pembebasan itu murni melalui RJ.​Dr.

Rahman Syamsuddin menegaskan, RJ punya batasan ketat. Penerapannya hanya boleh pada kasus pidana dengan ancaman di bawah lima tahun, kerugian kecil, dan yang utama, TIDAK MENIMBULKAN KERESAHAN MASAYARAKAT.​”

Dalam konteks penipuan sosial bisnis, biasanya kerugiannya besar, melibatkan banyak korban, dan menimbulkan keresahan publik,” tegas Wakil Dekan I Fakultas Syariah dan Hukum UINAM ini.

​Menurut Dr. Rahman, memaksakan RJ pada kasus berkerugian besar dan banyak korban adalah Blunder. Ia memperingatkan, langkah Polda Sulsel ini berpotensi menurunkan drastis kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum!​”

Kasus seperti ini tidak tepat jika dihentikan melalui RJ. Penerapan restorative justice seharusnya hanya diberlakukan pada kasus penipuan sederhana dengan kerugian kecil dan korban terbatas,” tutupnya.

4 thoughts on “Pakar UIN Makassar: RJ Polda Sulsel di Kasus Sobis ‘Blunder Hukum’, Diduga Nodai Etika Penegakan!​

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *