Otto Hasibuan Tekankan Peran Strategis PERADI sebagai Organ Negara dalam Penegakan Hukum

Share ke social media

JURNALISTA.ID, MAKASSAR – Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M., menegaskan peran strategis PERADI sebagai organisasi profesi yang memiliki kedudukan penting dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Otto Hasibuan dalam sambutannya pada pelantikan Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PERADI Makassar periode 2025–2030 yang digelar di Hotel Claro Makassar, Sabtu (17/1/2026).

Dalam sambutannya, Otto menegaskan bahwa PERADI bukan sekadar organisasi profesi, melainkan organisasi yang lahir berdasarkan undang-undang dan memiliki fungsi negara dalam penegakan hukum.

“PERADI adalah organisasi yang lahir dari undang-undang. Ia diberi kewenangan oleh negara untuk menjalankan fungsi tertentu dalam sistem penegakan hukum. Karena itu, tanggung jawab moral dan profesional para advokat sangat besar,” tegas Otto.

Ia menambahkan, advokat merupakan bagian dari aparat penegak hukum yang kedudukannya sejajar dengan unsur penegak hukum lainnya. Oleh karena itu, setiap advokat wajib menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, serta etika dalam menjalankan tugasnya.

Menurutnya, keberadaan advokat tidak dapat dipisahkan dari sistem pengawasan dan pertanggungjawaban hukum. Setiap tindakan profesi harus berlandaskan hukum, etika, serta nilai keadilan.

“Organisasi advokat harus menjadi contoh dalam penegakan hukum, bukan justru menimbulkan persoalan hukum baru. Integritas dan moralitas adalah kunci utama,” ujarnya.

Otto juga mengapresiasi pelantikan pengurus DPC PERADI Makassar sebagai momentum penting untuk memperkuat konsolidasi organisasi serta meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat.

Acara pelantikan berlangsung khidmat dan dihadiri oleh jajaran pengurus pusat dan daerah, tokoh hukum, serta perwakilan instansi terkait. Momentum ini diharapkan menjadi awal penguatan peran PERADI sebagai mitra strategis negara dalam menjaga supremasi hukum di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *