Operasi Tegas di Pasar Terong: 695 Kios Tak Aktif dan Menunggak Disegel Perumda Pasar

Share ke social media

JURNALISTA.ID, MAKASSAR — Perumda Pasar Makassar Raya menyegel 695 kios atau lods di Pasar Terong. Penyegelan dilakukan karena banyak kios sudah tidak beroperasi dan sejumlah pedagang menunggak pembayaran retribusi dalam waktu lama.

Kegiatan penertiban ini dilaksanakan oleh Tim Ketertiban Perumda Pasar Makassar Raya bersama Bidang Perencanaan, serta disaksikan langsung oleh petugas Kamtibmas Polsek Bontoala.

Proses penyegelan berlangsung tertib dan aman di lokasi pasar. Kepala Pasar Terong, H. Andi Hilal, menjelaskan bahwa langkah ini diambil berdasarkan hasil inventarisasi terhadap seluruh petak kios di kawasan pasar.

“Kami menemukan banyak kios yang sudah lama tidak aktif dan tidak lagi menjalankan aktivitas jual beli. Ada pula yang menunggak kewajiban retribusi berbulan-bulan,” ungkapnya, Rabu (29/10/2025).

Menurutnya, penyegelan ini bertujuan agar area yang tidak produktif bisa dimanfaatkan kembali oleh pedagang aktif.

Hal senada disampaikan Kabag Ketertiban Perumda Pasar Makassar, Muh. Jaenul. Ia menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari program penertiban dan optimalisasi aset pasar.

Setelah disegel, seluruh tempat tersebut akan dievaluasi kembali untuk dimanfaatkan secara produktif.

Rincian kios yang disegel:

  • Kios Dalam Timur Lt. 1: 28 petak
  • Hamparan Lama Timur Lt. 1: 148 petak
  • Kios Dalam Barat Lt. 2: 199 petak
  • Kios Dalam Timur Lt. 2: 86 petak
  • Hamparan Barat Lt. Basement: 47 petak
  • Hamparan Lama Timur Lt. 2: 187 petak
    Total: 695 petak kios/lods

Penyegelan ini didasarkan pada Surat Keputusan Penyegelan Tempat Berjualan/Usaha Tidak Aktif Nomor 000/52/PuD.PSR/PSR.TRC/2025, serta sejumlah regulasi daerah, di antaranya:

  • Perda No. 4 Tahun 2021 tentang Perumda Pasar Makassar Raya
  • Perda No. 12 Tahun 2004 tentang Pengurusan Pasar Dalam Daerah Kota Makassar
  • Perwali No. 1 Tahun 2004 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Perda No. 12 Tahun 2004
  • Keputusan Wali Kota Makassar No. 32 Tahun 2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda No. 12 Tahun 2004
  • Keputusan Direksi Perumda Pasar Makassar Raya No. 900/719/KEP/Perumda Psr/XII/2022 tentang Tarif Jasa Pengelolaan
  • Surat Kepala Pasar Terong No. 000/05/PUD.PSR/Psr.Trg/1/2025 tertanggal 3 Januari 2025 tentang Penyampaian Penyegelan

Melalui langkah tegas ini, pihak Perumda Pasar Makassar Raya berharap para pedagang dapat lebih disiplin dan tertib dalam mengelola tempat usahanya.

“Kami ingin memastikan aset pasar dikelola dengan baik, tidak dibiarkan kosong, dan benar-benar memberi manfaat ekonomi bagi masyarakat,” tutup Muh. Jaenul.

4 thoughts on “Operasi Tegas di Pasar Terong: 695 Kios Tak Aktif dan Menunggak Disegel Perumda Pasar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *