Lurah Gaddong Tanggapi Isu Penertiban PKL Sucer: Penataan Kota Tanpa Tebang Pilih & Relokasi Pedagang Jadi Solusi

Share ke social media

JURNALISTA.ID, MAKASSAR — Lurah Gaddong, Rakhmawaty Mattayang, angkat suara merespons polemik rencana penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan kuliner Sungai Cerekang (Sucer) melalui sambungan WhatsApp kepada wartawan Jurnalista.ID pada Senin (16/2/2026).

Ia menjelaskan langkah pemerintah dalam menata kota dan upaya menjaga keberlangsungan usaha pedagang.

Sorotan ini muncul setelah beberapa pedagang sarabba, penjual ikan bakar, dan pelaku usaha lain merasa khawatir terkait Surat Peringatan (SP) II yang diterbitkan sebelumnya. Banyak pedagang menganggap relokasi sebagai ancaman bagi kelangsungan usaha mereka.

Rakhmawaty menegaskan bahwa penataan ruang publik di kawasan Sucer yang tengah dilakukan bukanlah tindakan yang diskriminatif, tetapi bagian dari implementasi Peraturan Daerah (Perda) yang harus ditegakkan.

Ia menjelaskan bahwa aturan yang berlaku melarang berjualan di badan jalan dan trotoar, karena dapat mengganggu kenyamanan dan keselamatan pejalan kaki serta ruang umum lainnya.

“Penataan ini harus berjalan sesuai Perda dan tanpa tebang pilih. Tujuannya bukan untuk merugikan siapapun, tetapi untuk menciptakan ruang kota yang tertata dan nyaman bagi semua,” ujar Rakhmawaty kepada wartawan.

Menyikapi kegelisahan para pedagang, Lurah Gaddong memastikan bahwa pihaknya sedang menyiapkan solusi relokasi yang layak dan sejalan dengan kebutuhan pedagang kecil. Ia menyampaikan bahwa pada Rabu mendatang, pihak kelurahan akan mengirimkan surat kepada pihak PT Perusahaan Gas Negara (PGN) di pusat untuk memastikan dukungan penggunaan lahan relokasi yang telah dipetakan.

Surat ini dimaksudkan agar pengelola lahan memahami fungsi sosial dari relokasi, sehingga lokasi yang disiapkan benar-benar dapat dimanfaatkan oleh pedagang sebagai ruang usaha yang aman dan representatif.

“Kami akan mengirim surat ke PGN pusat pada hari Rabu agar lokasi relokasi dapat mendukung keberlangsungan usaha mereka,” tambah Lurah Gaddong, Rakhmawaty Mattayang.

Rakhmawaty juga menegaskan bahwa pelaksanaan penertiban tidak akan dilakukan sebelum Lebaran Idul Fitri. Keputusan ini diambil untuk memberi waktu persiapan bagi pedagang sekaligus menghormati momentum ibadah yang akan datang.

“Penertiban akan dilaksanakan setelah Lebaran. Ini memberi ruang waktu untuk pedagang mempersiapkan diri,” ujarnya.

Di akhir pernyataannya, Lurah Gaddong menyatakan bahwa setiap kebijakan yang diambil akan selalu mempertimbangkan kepentingan ekonomi masyarakat kecil, terutama pedagang PKL yang menjadi bagian penting dari kehidupan ekonomi lokal di Sucer. Ia berharap dialog dan koordinasi antara pemerintah, pedagang, serta pihak terkait dapat terus berjalan demi kebaikan bersama.

“Kami berharap semua pihak yang terlibat memiliki itikad baik agar penataan ini dapat berjalan tanpa mengabaikan nasib pedagang. Kesejahteraan mereka tetap menjadi prioritas kami,” tutup Rakhmawaty Mattayang.

Penulis : Fands

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *