JURNALISTA.ID, MAKASSAR — Camat Bontoala, Fatahullah, memberikan tanggapan resmi melalui sambungan WhatsApp kepada wartawan Jurnalista.ID pada Senin (16/2/2026) terkait polemik rencana penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan kuliner Sungai Cerekang (Sucer), Kelurahan Gaddong.
Pernyataan ini disampaikan menanggapi keresahan pedagang serta sorotan publik terhadap kebijakan penertiban yang sempat memicu kekhawatiran pelaku usaha kecil.
Dalam keterangannya, Fatahullah menyampaikan bahwa pemerintah kecamatan telah menyiapkan lokasi alternatif yang layak dan representatif bagi pedagang sarabba, penjual ikan bakar, dan pelaku usaha lainnya yang terdampak rencana penertiban.
Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya mengirimkan video lokasi relokasi kepada wartawan melalui WhatsApp sebagai wujud transparansi bahwa persiapan lokasi telah dilakukan.

Lokasi alternatif tersebut berada di area PT Perusahaan Gas Negara (PGN) di Jalan Sungai Cerekang, Makassar. Menurut Camat Bontoala, area ini dipetakan sebagai ruang usaha baru yang bersih, tertata, dan layak untuk kegiatan perdagangan.
“Lokasi alternatif sudah kami siapkan di area PGN Jalan Sungai Cerekang yang bersih dan representatif bagi para pedagang sarabba, penjual ikan bakar, dan lainnya. Biaya sewanya pun dirancang terjangkau, agar tidak memberatkan pedagang kecil,” ujar Fatahulla saat dihubungi melalui WhatsApp.
Camat Bontoala menjelaskan bahwa pihaknya akan mengagendakan diskusi lanjutan bersama pengelola lahan PGN untuk memfinalisasi mekanisme penggunaan lokasi alternatif, termasuk aturan teknis, fasilitas pendukung, dan skema operasional yang akan digunakan para pedagang.
“Kami akan melakukan koordinasi dengan pihak penanggung jawab lahan PGN untuk menetapkan langkah yang dapat diterima semua pihak,” tambah Fatahulla.
Menanggapi kekhawatiran pedagang yang muncul akibat tenggat waktu dalam Surat Peringatan (SP) II, Fatahullah memastikan bahwa pelaksanaan penertiban tidak akan dilakukan sebelum Lebaran Idul Fitri. Keputusan ini diambil untuk memberi waktu bagi pedagang mempersiapkan diri serta menghormati momentum ibadah yang akan datang.
“Kami pastikan bahwa penertiban tidak dilakukan sebelum Lebaran Idul Fitri. Ini memberi ruang waktu bagi pedagang untuk mempersiapkan diri,” ucapnya.
Dalam penjelasannya, Fatahullah juga menegaskan bahwa setiap langkah penataan atau relokasi akan mempertimbangkan kepentingan ekonomi masyarakat kecil, khususnya keberlangsungan usaha para pedagang di kawasan kuliner Sucer.
“Kami berharap semua pihak yang terlibat memiliki itikad baik agar tujuan penataan tetap selaras dengan keberlangsungan usaha pedagang,” tutup Camat Bontoala.
Penulis : Fands