JURNALISTA.ID, MAKASSAR — Anggota DPRD Kota Makassar Fraksi PDI-P, dr. Udin Saputra Malik, menjadi sorotan utama dalam polemik terkait rencana penertiban pedagang di kawasan kuliner Sungai Cerekan (Sucer), Kelurahan Gaddong, Kecamatan Bontoala. Ia turun langsung menemui para pedagang yang resah setelah menerima Surat Peringatan (SP) II dari pihak kelurahan.
Dalam pertemuan itu, dr. Udin menegaskan bahwa para pedagang diliputi keresahan yang mendalam karena dalam surat peringatan tercantum batas waktu penertiban paling lambat 13 Februari, padahal saat itu sudah tanggal 14 Februari. Hal ini, menurutnya, memperlihatkan ketidakjelasan kebijakan yang dapat berimbas langsung pada mata pencaharian pedagang.
“Mereka resah karena di surat tertulis paling lambat 13 Februari. Mereka merasa akan direlokasi — dan itu bisa mematikan usaha mereka, apalagi di tengah kondisi ekonomi yang tidak baik,” tegas dr. Udin kepada wartawan.
Dalam keterangannya, dr. Udin menyampaikan bahwa keresahan pedagang bukan sekadar soal ancaman fisik lapak, tetapi nasib usaha dan kehidupan ekonomi mereka. Menurutnya, penertiban tanpa dialog dan solusi jelas hanya akan memperburuk kondisi pedagang yang selama ini menggantungkan hidup dari berjualan di kawasan tersebut.
“Para pedagang minta tolong agar aspirasi mereka didengar dan dicarikan jalan tengah, bukan sekadar penertiban sepihak,” ujar dr. Udin.
Ia menilai bahwa kebijakan penertiban harus dirumuskan dengan membuka ruang dialog antara pemerintah dan pedagang, mengingat kawasan Sarabba di Sucer bukan hanya tempat jualan biasa, tetapi sudah menjadi ikon budaya dan ekonomi lokal yang memiliki nilai historis dan sosial di Kota Makassar.
Dr. Udin menyatakan telah menghubungi Sekretaris Kecamatan Bontoala untuk meminta kejelasan terkait kebijakan penertiban tersebut. Ia menyayangkan komunikasi yang kurang efektif dari pihak pemerintah kota hingga memicu kebingungan di lapangan.
“Pemerintah kota harus segera memberikan keputusan resmi agar tidak menimbulkan kebingungan di lapangan,” katanya.
Dr. Udin juga mendesak agar pemerintah kecamatan segera berkordinasi dengan pimpinan daerah untuk menghasilkan kebijakan yang berpihak kepada pedagang kecil, bukan hanya sekadar pelaksanaan tugas administratif.
Menyikapi wacana relokasi pedagang ke food court milik PGN, dr. Udin menilai opsi tersebut belum layak menjadi solusi. Ia menyoroti bahwa lokasi itu berada di kawasan swasta dengan biaya dan persyaratan yang memberatkan pedagang kecil, serta kapasitasnya diragukan mampu menampung seluruh pedagang dan pengunjung.
“Kalau opsi tersebut diterapkan tanpa kajian matang, saya yakin itu bukan solusi nyata bagi pedagang,” ucapnya.
Sebagai langkah temporer, dr. Udin meminta agar para pedagang tetap menjalankan usaha mereka sambil menunggu kepastian kebijakan dari pemerintah kota. Ia juga mengimbau pedagang untuk terus menjaga ketertiban, kebersihan, kerapihan, dan keamanan kawasan demi kenyamanan bersama.
Lebih jauh, dr. Udin membuka peluang untuk penataan kawasan secara struktural sebagai langkah jangka panjang. Penataan seperti perbaikan drainase, penyeragaman lapak, dan fasilitas publik menurutnya jauh lebih bermanfaat dibanding sekadar penertiban yang bersifat administratif.
“Kalau opsi penataan ditempuh — seperti perbaikan drainase atau penyeragaman lapak — itu harus kita dukung bersama demi kepentingan dan manfaat bersama,” tutupnya.