PENCURIAN KEKAYAAN NEGARA DI GOWA: Aktivis Desak Kejati Sulsel ‘Seret’ Pemodal Tambang Emas Ilegal, Ancam Kerahkan Massa ke Istana!

Share ke social media

PENCURIAN KEKAYAAN NEGARA DI GOWA: Aktivis Desak Kejati Sulsel ‘Seret’ Pemodal Tambang Emas Ilegal, Ancam Kerahkan Massa ke Istana!

JURNALISTA.ID, GOWA – Praktik penambangan emas yang diduga beroperasi secara ilegal di Desa Batumalonro, Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, telah memicu kemarahan publik dan desakan keras dari kalangan aktivis lingkungan. Aktivitas ini dinilai sebagai kejahatan ganda: merampok kekayaan negara sekaligus menghancurkan lingkungan secara masif.

​Kerusakan Lingkungan dan “Pencurian” Miliaran Rupiah

​Forum Komunitas Hijau (FKH) Sulawesi Selatan, melalui pemerhati lingkungannya, Ahmad Yusran, menyoroti bahwa aktivitas tambang liar ini menunjukkan kelemahan fatal dalam tata kelola pertambangan daerah.

​”Keberadaan pertambangan tanpa izin di Gowa bukan karena mereka kuat, melainkan karena persoalan tata kelola tambang yang tidak tertib dan lemahnya penindakan dari pihak terkait,” tegas Yusran, seorang aktivis Paralegal bersertifikat KLHK.

​Yusran menilai, kerugian akibat tambang ilegal ini tidak hanya diukur dari kerusakan alam yang parah, tetapi juga kerugian negara hingga miliaran rupiah dari kekayaan alam yang dicuri.

​”Pemerintah dan pihak terkait harusnya melindungi lingkungan dan masyarakat dari para pemodal di tambang rakyat. Kalau tidak dilakukan penindakan, maka sama halnya membiarkan negara rugi atas penambangan ilegal (pencurian kekayaan negara) dan lingkungan hancur,” kritiknya pedas.

​Ancaman Demo Besar dan Jeratan Pasal 158

​Mendesak penindakan segera, FKH Sulsel secara gamblang menargetkan aparat penegak hukum. Mereka meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel untuk segera bertindak tegas.

​”Kami minta Kejati Sulsel segera menangkap pelaku penambang emas ilegal itu yang diduga merusak lingkungan,” ujar Yusran.

​Dalam konteks hukum, ia mengingatkan bahwa Pasal 158 UU 3/2020 menjadi senjata utama untuk menjerat para pelaku tanpa pandang bulu. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp100 Miliar bagi penambang tanpa izin.

​”Aktivitas penambangan ilegal tidak hanya merugikan dari sisi ekonomi, tetapi juga berdampak besar terhadap lingkungan serta berpotensi menimbulkan konflik sosial,” tambahnya.

​Ultimatum untuk Pemerintah Pusat

​Tak main-main, Yusran bahkan melayangkan ultimatum keras kepada Pemerintah Daerah dan penegak hukum. Ia mengancam akan mengerahkan massa besar-besaran jika desakan mereka diabaikan.

​”Kalau suara, saran, dan masukan kami dibungkam, maka kami akan melakukan demo besar-besaran untuk meminta Kapolri dan Presiden Prabowo untuk menangkap semua pelaku yang terlibat penambangan emas ilegal tersebut,” pungkas Yusran, menegaskan bahwa masalah ini akan diangkat ke tingkat tertinggi pemerintahan jika penindakan di daerah macet.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *