JURNALISTA.ID, MAKASSAR – Polemik panjang pengelolaan Pasar Butung di Kecamatan Wajo akhirnya menemukan titik terang. Setelah bertahun-tahun berada di bawah kendali pihak ketiga, Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar memastikan akan mengambil alih kembali pengelolaan pasar grosir terbesar di Sulawesi Selatan itu sebelum memasuki tahun 2026.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Pemkot untuk menertibkan aset daerah sekaligus menata ulang pusat perekonomian Makassar.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan bahwa dukungan lembaga penegak hukum, terutama Kejaksaan, menjadi kunci dalam proses pengembalian aset negara tersebut.
“Mudah-mudahan dengan adanya kolaborasi dan dukungan penuh dari Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri, kami tidak lagi merasa sendiri mengambil aset Pasar Butung,” ujar Munafri usai bertemu Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, di Kantor Kejati Sulsel, Selasa, 9 Desember 2025.
Salah satu persoalan paling rumit yang dihadapi Pemkot adalah pendataan pedagang. Hingga kini belum ada gambaran jelas mengenai siapa pemilik lapak yang sah dan bagaimana area tertentu ditetapkan sebagai lokasi berjualan.
Kondisi ini menyebabkan banyak pedagang mengalami kerugian, karena telah membayar biaya lapak namun kehilangan hak berjualan.Selain itu, pengelolaan pasar oleh koperasi swasta juga dianggap tidak memiliki dasar hukum.
Perjanjian kerja sama dengan Pemkot telah dibatalkan, sementara putusan Mahkamah Agung sejak November 2023 telah berkekuatan hukum tetap. Meski demikian, penguasaan fisik pasar masih berada di tangan pihak ketiga.
Pasar Butung yang pernah menjadi ikon ekonomi Makassar merupakan pusat grosir penting bagi pedagang lokal maupun regional. Saat kampanye 2024, Munafri telah memaparkan rencana revitalisasi Pasar Butung agar kembali menjadi pusat perdagangan terbesar di kota.
Langkah pengambilalihan ini disebut sebagai simbol komitmen Pemkot dalam menertibkan aset daerah.“Insya Allah dengan kolaborasi yang baik, apa yang menjadi hak negara akan kembali ke negara melalui Pemerintah Kota Makassar,” tegasnya.
Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, memastikan bahwa pihaknya bersama Kejari Makassar telah sepakat menuntaskan persoalan Pasar Butung secara menyeluruh.
“Masalah ini harus segera diakhiri, karena menyangkut aset pemerintah kota dan kepastian hukum,” tegas Didik.
Kejaksaan saat ini juga tengah menelusuri aset terpidana terkait kasus Pasar Butung, termasuk uang pengganti sekitar Rp26 miliar. Proses penyitaan dan pelelangan akan ditempuh untuk menutup kerugian negara. Namun Didik menekankan bahwa tantangan terbesar justru terletak pada penguasaan fisik pasar yang masih berada di tangan pihak lain.
Direktur Utama Perumda Pasar Makassar Raya, Ali Gauli Arif, mengungkapkan bahwa upaya pengambilalihan sebenarnya sudah dilakukan sebanyak dua kali. Bahkan Perumda sempat menguasai pasar selama satu bulan.
Namun, situasi berubah setelah muncul dugaan intervensi politik, sehingga penguasaan kembali jatuh ke tangan koperasi pengelola.
“Sebetulnya Perumda sudah sempat menguasai sampai satu bulan. Namun belakangan mungkin ada intervensi politik,” ujarnya.
Jackpotlandapp? Mobile gaming, you say? I’m always lookin’ for a quick score on my phone. Hope it doesn’t drain my battery too fast. Gettin’ the app: jackpotlandapp