MEMALUKAN! Rubicon Pejabat Polrestabes Makassar Pamer Pelat Palsu di Markas Sendiri

Share ke social media

Makassar — Dugaan penyalahgunaan wewenang dan arogansi kembali mencoreng institusi Polri di Makassar. Sebuah mobil Jeep Wrangler Rubicon oranye mewah yang diketahui milik pejabat utama (PJU) Polrestabes Makassar, AKP Ramli, menjadi viral lantaran kedapatan menggunakan pelat nomor ‘variasi’ palsu dengan kode DD 501 JR.​

Meskipun mobil tersebut diklaim berdokumen lengkap, penggunaan pelat ‘bodong’ ini menjadi sorotan tajam. Pelat DD 501 JR disebut-sebut tidak terdaftar di aplikasi Bapenda Sulsel Mobile, sebuah fakta yang secara gamblang menunjukkan adanya pelanggaran lalu lintas dan potensi pidana.​Alih-alih mengakui kesalahan, Polrestabes Makassar melalui Kasi Humas AKP Wahiduddin justru merilis klarifikasi yang terkesan membela dan meremehkan pelanggaran tersebut.​

“Variasi” yang Mencurigakan​AKP Wahiduddin berdalih bahwa pelat palsu itu “hanya sebagai variasi” yang dipasang oleh AKP Ramli karena kode JR sesuai dengan namanya.​

“Cuma kan dia biasa pakai hanya untuk samaran saja, sesuai dengan namanya (yang dipasang di pelat). Artinya bukan ada maksud tertentu. Mobilnya legal, pelat gantungnya hanya variasi saja,” ujar Wahiduddin, Sabtu (12/10/2025).​

Klaim bahwa ini “hanya variasi” menimbulkan pertanyaan besar: Sejak kapan pejabat penegak hukum diizinkan menggunakan pelat nomor palsu, meskipun hanya untuk “variasi” atau “samaran”? Tindakan ini tidak hanya melanggar aturan lalu lintas yang wajib dipatuhi setiap warga negara—termasuk polisi—tetapi juga menunjukkan standar ganda dan potensi penyalahgunaan kekuasaan.

Bagi masyarakat biasa, menggunakan pelat palsu akan langsung berujung denda atau penilangan, namun bagi seorang perwira, hal itu hanya dianggap “variasi” iseng.​

Sinyal Buruk Arogansi Pejabat​Kasus ini semakin memperkuat citra arogansi di kalangan pejabat kepolisian yang merasa kebal hukum. Meskipun disebut mobil bekas pemberian orang tua, kepemilikan Rubicon mewah oleh Kasi Hukum Sipropam—yang bertugas mengawasi disiplin anggota—dengan cara yang melanggar aturan, memberikan sinyal buruk.​

Seorang pejabat yang seharusnya menjadi contoh dalam ketaatan hukum justru secara terang-terangan memamerkan pelanggaran di halaman markas Polrestabes. Jika seorang Kasi Hukum saja berani menggunakan “variasi” berupa pelat palsu, bagaimana institusi ini bisa diharapkan untuk menindak pelanggaran lalu lintas dan hukum oleh masyarakat umum?

​Publik menuntut tindakan tegas, bukan sekadar klarifikasi yang menjustifikasi pelanggaran. Penggunaan pelat palsu—dengan dalih apa pun—tetaplah sebuah pelanggaran hukum yang harus disikapi secara proporsional, bukan dengan alasan klise “hanya variasi” yang mencerminkan upaya perlindungan internal yang memalukan.

One thought on “MEMALUKAN! Rubicon Pejabat Polrestabes Makassar Pamer Pelat Palsu di Markas Sendiri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *