JURNALISTA.ID, MAKASSAR – Pemerintah Kelurahan Gaddong menegaskan komitmennya dalam menjaga ketertiban umum dengan melaksanakan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang beraktivitas di sejumlah ruas jalan wilayah Kelurahan Gaddong, Kecamatan Bontoala, Selasa (6/1/2026).
Lurah Gaddong, Rakhmawaty Mattayang, S.Pd., S.M., M.M, menyampaikan bahwa penertiban ini merupakan langkah konkret pemerintah kelurahan dalam menata kawasan agar lebih tertib, rapi, dan tidak mengganggu kelancaran arus lalu lintas.
“Penertiban ini bukan untuk mematikan mata pencaharian pedagang, melainkan menata wilayah Kelurahan Gaddong agar lebih tertib dan nyaman. Kami mengedepankan pendekatan persuasif, namun tetap tegas jika masih ada pedagang yang bandel dan melanggar aturan,” tegas Rakhmawaty.

Kegiatan penertiban tersebut dilaksanakan bersama Pemerintah Kecamatan Bontoala dan Asisten Ahli II Pemerintah Kota Makassar, dengan melibatkan unsur Tripika Kecamatan Bontoala, Dinas Perhubungan Kota Makassar, Direktur Terminal, Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantib), serta ketua RT dan RW di Kelurahan Gaddong.
Penertiban menyasar PKL yang menggunakan badan dan bahu jalan di wilayah Kelurahan Gaddong, yang dinilai berpotensi mengganggu keselamatan pengguna jalan dan ketertiban lingkungan.
Dalam pelaksanaannya, petugas gabungan memberikan imbauan serta pemahaman kepada para pedagang. Pemerintah Kelurahan Gaddong juga mengarahkan PKL untuk berjualan di Terminal Malengkeri sebagai lokasi alternatif yang telah disiapkan pemerintah.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kelurahan Gaddong berharap ketertiban lingkungan dapat terus terjaga, arus lalu lintas menjadi lebih lancar, serta tercipta rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. Penertiban serupa akan dilakukan secara berkala sebagai bagian dari penataan wilayah di Kelurahan Gaddong.