Kasus Korupsi Kominfo Maros Segera Disidangkan, Kerugian Negara Capai Rp1 Miliar

Share ke social media

JURNALISTA.ID, MAROS – Kasus dugaan korupsi pengadaan layanan internet di Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo) Kabupaten Maros akan segera memasuki babak baru di meja hijau. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Oktober mendatang.

​Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Maros, Sulfikar, menjelaskan bahwa saat ini berkas kedua tersangka sedang dalam proses pelimpahan ke pengadilan. “Perkiraan masuk sidang Oktober, untuk kedua tersangka,” ujarnya pada Jumat (19/9/2025).

​Dalam kasus ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros telah menetapkan dan menahan dua orang tersangka.

Mereka adalah Muhammad Taufan, mantan Sekretaris Diskominfo Maros, dan Laode Mahkota Husein, seorang marketing dari PT Aplikanusa Lintasarta.

Keduanya saat ini ditahan di Lapas Kelas IIB Maros sambil menunggu jadwal persidangan.

​Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp1.049.469.989. Dana tersebut berasal dari proyek pengadaan internet untuk Command Center dan Statistical Pressroom yang berlangsung selama tiga tahun, dari 2021 hingga 2023. Total anggaran yang digelontorkan untuk proyek ini mencapai sekitar Rp13 miliar.

​Meskipun sudah ada dua tersangka, pihak Kejari Maros tidak menutup kemungkinan akan adanya pihak lain yang terlibat. Sulfikar menegaskan bahwa penyidikan masih terus berjalan, dan fakta baru yang muncul di persidangan bisa saja menyeret tersangka lain.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *