Heboh Iuran Gathering RT/RW, Sekda Makassar: Pemkot Tidak Pernah Memerintahkan

Share ke social media

JURNALISTA.ID, MAKASSAR — Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Andi Zulkifly Nanda, menegaskan bahwa Pemerintah Kota Makassar tidak pernah memerintahkan ataupun menginisiasi pungutan terkait rencana kegiatan family gathering RT/RW yang belakangan ramai diperbincangkan.

Penegasan tersebut disampaikan menyusul beredarnya informasi terkait adanya kontribusi dana dalam kegiatan yang dijadwalkan berlangsung pada Minggu, 8 Februari 2026.

“Bisa saja para ketua RT/RW yang berinisiatif melaksanakan kegiatan tersebut, lalu mengundang wali kota. Namun perlu saya tegaskan, dari Pemerintah Kota Makassar tidak pernah ada permintaan kontribusi atau pungutan apa pun,” tegas Andi Zulkifly.

Ia menekankan bahwa kegiatan tersebut bukan agenda resmi Pemerintah Kota Makassar, sehingga segala bentuk pengumpulan dana maupun teknis kegiatan tidak dapat dikaitkan dengan kebijakan pemerintah.

Sebelumnya, beredar pesan di grup RT/RW yang memuat sejumlah ketentuan kegiatan Family Gathering RT/RW, di antaranya pelaksanaan di Pantai Indah Bosowa, penggunaan rompi merah, penyediaan bendera kelurahan, hingga adanya kontribusi sebesar Rp100 ribu untuk RT/RW dan Rp300 ribu untuk lurah.

Namun Sekda Makassar memastikan bahwa seluruh poin tersebut bukan berasal dari instruksi atau kebijakan resmi Pemkot Makassar.

“Kami ingin meluruskan agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat. Pemkot tidak pernah mengeluarkan surat, arahan, maupun permintaan iuran dalam bentuk apa pun terkait kegiatan ini,” ujarnya.

Ia juga mengimbau agar seluruh pihak tidak mengatasnamakan pemerintah dalam kegiatan yang bersifat swadaya, agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *