Oknum Polda dan Pemilik SPBU Diduga “Main Mata”, BBM Subsidi Digarong Terstruktur

Share ke social media

JURNALISTA.ID, MAKASSAR — Dugaan praktik penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar dan Pertalite di Kota Makassar kian mengkhawatirkan. Aktivitas yang merugikan negara dan masyarakat kecil ini disebut-sebut berlangsung terbuka di dua SPBU, yakni SPBU 74.902.39 Jalan Abdesir, Batua, serta SPBU 73.902.01 Jalan Perintis Kemerdekaan KM 17.

Ironisnya, praktik tersebut diduga melibatkan oknum aparat penegak hukum. Seorang anggota Polda Sulsel berinisial HRS disebut-sebut menjadi aktor utama di balik distribusi BBM subsidi yang diselewengkan untuk kepentingan bisnis pribadi.

Alih-alih menjalankan fungsi pengawasan, HRS justru diduga menjadi “sutradara” penyaluran BBM ilegal dengan menjalin kerja sama bersama pihak SPBU. Sejumlah nama turut disebut, di antaranya manajer SPBU berinisial ASF serta pemilik SPBU Jalan Abdesir berinisial AP.

Untuk melancarkan aksinya, HRS diduga menggunakan nama PT Antang sebagai kedok legalitas penyaluran BBM. BBM subsidi tersebut kemudian disalurkan ke sejumlah perusahaan besar seperti PT Fajar Trans, PT Semen Tonasa, hingga PT Harpia.

Namun, Direktur Utama PT Antang, RHM, membantah keterlibatan perusahaannya. Ia mengaku hanya menjadi korban pencatutan nama.

“Perusahaan kami hanya digunakan oleh oknum HRS sejak 2019. Kami tidak pernah menerima keuntungan, malah dirugikan karena harus menanggung risiko pajak dan administrasi yang tidak jelas,” ungkap RHM melalui pesan WhatsApp.

Informasi yang dihimpun menyebutkan praktik ini dilakukan secara sistematis dengan menggunakan armada kendaraan yang telah dimodifikasi untuk menampung BBM dalam jumlah besar.

Sementara itu, pihak SPBU maupun pengawas lapangan memilih bungkam saat dikonfirmasi. Sikap ini kian menguatkan dugaan adanya permainan terorganisir dalam distribusi BBM subsidi.

Jika terbukti, perbuatan tersebut melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.

Publik kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum. Akankah hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu, atau kembali tajam ke bawah namun tumpul ke atas?

Hukum tak boleh kalah oleh lencana yang disalahgunakan.

Penulis: Tawang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *