Isu Penonaktifan PPPK Paruh Waktu Dibantah, Pemkot Makassar Sebut Masih Tahap Pemeriksaan

Share ke social media

JURNALISTA.ID, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar menegaskan tidak ada penonaktifan terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, menyusul kabar beredarnya informasi sejumlah pegawai dihentikan dari aktivitas kerja.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Makassar, Kamelia Thamrin Tanru, menyatakan kebijakan yang diambil hanyalah penundaan sementara aktivitas kerja karena sejumlah pegawai tengah menjalani proses pemeriksaan.

“Tidak ada penonaktifan. Ini penundaan sementara sambil menunggu proses verifikasi dari tim pemeriksa,” kata Kamelia, Kamis (15/1/2026).

Ia menjelaskan, pemeriksaan dilakukan menyusul adanya aduan yang masuk dan saat ini ditangani oleh Inspektorat. Penetapan ada atau tidaknya pelanggaran sepenuhnya menjadi kewenangan tim pemeriksa.

“Sekarang masih tahap pemeriksaan. Kita menunggu hasil resmi dari Inspektorat,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Kepala Bidang Kinerja dan Penghargaan BKPSDMD Kota Makassar, Fandy Wiranto. Ia menyebut pemeriksaan menyasar PPPK Paruh Waktu di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), sesuai laporan yang diterima.

“Beberapa berasal dari Dinas Perhubungan dan Dinas Pekerjaan Umum,” katanya.

Fandy juga merespons isu dugaan pelanggaran, termasuk kabar masuknya pegawai secara tidak prosedural. Menurutnya, seluruh tudingan masih bersifat dugaan dan belum dapat disimpulkan.

“Semua harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan. Jangan berandai-andai sebelum ada hasil,” tegasnya.

Jika nantinya ditemukan pelanggaran, lanjut Fandy, penjatuhan sanksi akan disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Setiap jenis pelanggaran sudah ada aturannya, termasuk sanksinya,” jelasnya.

Selama proses pemeriksaan berlangsung, pegawai yang bersangkutan tidak menjalankan aktivitas kerja untuk sementara waktu.

“Sama seperti pejabat yang diperiksa, aktivitasnya ditunda sampai proses selesai,” pungkasnya.

Diketahui, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin melantik 6.936 PPPK pada November 2025 lalu. Jumlah tersebut terdiri dari 329 PPPK hasil seleksi tahap II dan 6.607 PPPK Paruh Waktu.

Saat ini, total pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Makassar mencapai 22.232 orang, terdiri atas 9.314 PNS, 6.311 PPPK, dan 6.607 PPPK Paruh Waktu. PPPK Paruh Waktu merupakan tenaga non-ASN yang telah terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan menjadi prioritas dalam pengangkatan PPPK penuh waktu ke depan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *